"Wajib hadir Ketua dan sekretaris," imbuhnya.
Jika yang bersangkutan tidak hadir, maka bapaslon dinyatakan gugur. Namun, jika berhalangan hadir karena sakit, maka harus ada keerangan sakit dari dokter rumah sakit setempat.
"Kalau sakit ya tidak mungkin dipaksa untuk hadir," terangnya.
Hal itu lantaran semua yang bertanda tangan di formulir saat mendaftar mengantarkan dokumen sebagai syarat wajib hadir.
"Tanda tangan dibutuhkan sebagai bukti dukungan di formulir," jelasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )