"Komisi I DPR hanya memberi surat rencana pemberhentian Dewas LPP TVRI dan setelah mereka terima masih ada waktu 60 hari kesempatan Dewas untuk menyanggah atau membela diri," katanya.
Sementara itu, Dewas LPP TVRI belum memberikan tanggapan atas rekomendasi DPR itu.
Sebelumnya, Dewas LPP TVRI tetap memberhentikan tiga direktur TVRI yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Langkah ini ditempuh meskipun Dewas TVRI sudah didesak Komisi I DPR RI untuk membatalkan SRPP terhadap tiga direktur televisi plat merah itu pada pertengahan April 2020 lalu.
"Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini oleh Dewas yang ditandatangani oleh Ketua Dewas Arif Hidayat Tamrin," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Ia pun menilai langkah Dewas LPP TVRI ini merupakan upaya untuk menenggelamkan TVRI. Menurutnya, upaya itu juga terlihat dari sikap Dewas TVRI yang bersikukuh melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama TVRI untuk menggantikan Helmy Yahya yang telah diberhentikan pada awal tahun ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "DPR Desak Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Diberhentikan"