POLITIKAL.ID - Agenda Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se-Kalimantan Timur Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kaltim turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramaon D.Saragih.
Acara itu digelar di Quest Prime Hotel Semarang, Kamis (17/11/2022).
Ramaon mengungkapkan bahwa Badan Publik harus melihat Undang-Undang No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan hanya kewajiban namun merupakan hak masyarakat.
“Badan Publik harus melihat Undang-Undang KIP bukan hanya kewajiban namun merupakan Hak Masyarakat, karena kita sudah digaji untuk melayani masyarakat dalam hal pelayanan informasi publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ramaon juga mengungkapkan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten/Kota.
Ia berharap khususnya Kabupaten Mahakam Ulu dan Berau dapat lebih meningkat lagi dalam hal keterbukaan informasi publik
“Dalam monitoring keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Badan Publik Kabupaten/Kota kususnya Kabupaten Mahakam Ulu dan Berau supaya meningkatkan keterbukaan informasi dan segera membentuk PPID,” harapnya.
Di samping itu, terkait keterbukaan informasi khususnya dalam monitoring dan evaluasi yang digagas oleh Komisi Informasi Pusat, Ramaon menyebut bahwa seluruh perangkat daerah memiliki peran yang penting dalam penyediaan data-data.
(advertorial)