Rabu, 8 Mei 2024

Komisi II DPR Harap Pemilu Serentak Tak Lagi Ada Korban Jiwa

Sabtu, 29 Februari 2020 8:29

Komisi II Djarot Syaiful Hidayat

"Tentang keserentakan kita setuju. Misalnya pemilu bisa dipisah antara tadi, presiden dilakukan bersama sama dengan DPR dan DPD. Kemudian dalam waktu berikutnya dilakukan pemilu di tingkat lokal. Baik itu melalui pemilihan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Itu salah satu opsi," tandasnya.

Jadi Pedoman Penyusunan UU Pemilu
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keserentakan Pilpres dan Pileg dalam penyusunan perubahan Undang-Undang Pemilu. Hal tersebut merupakan wujud kepatuhan pada aturan yang lebih tinggi.

"Kita menghargai putusan MK, apalagi putusan itu yang kemarin di judicial review itu kan Undang-Undang Dasar 1945. Sikap kami kami akan sebagai manusia Indonesia tentu kita punya komitmen untuk taat pada UUD 1945 dan Pancasila," kata dia.

Meskipun demikian, tentu pihaknya akan mempelajari detil-detil dalam putusan MK tersebut. "Kita lihat apakah memang putusan MK itu sudah bisa dipastikan untuk tidak lagi bisa membuat ada peluang untuk pemisahan antara pilpres dan pileg. Misalnya soal waktu waktunya, apakah terjemahan dari serentak itu di tahun yang sama, itu yang kami lagi mau kaji. Kami akan pelajari hasil putusan MK detilnya seperti apa," urai dia.

"Tapi prinsipnya karena putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan UUD 1945 memang hormati dan itu akan menjadi prinsip yang akan kami pakai dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu," imbuh dia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengakui, jika menoleh ke belakang, maka pihaknya sempat menyodorkan alternatif agar pilpres dan pileg dipisah. Hal tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Golkar.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait