Adapun alasan yang melatarbelakangi usulan itu, terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 lalu yang menimbulkan sejumlah ekses negatif.
"Tadinya kita membuat satu alternatif (pilpres dan pileg dipisah)," tutur Doli.
Namun dia menegaskan, karena putusan MK sudah keluar, maka pihak akan patuh dan melaksanakannya.
"Kemarin sudah upaya judicial review lagi tapi putusannya tetap serentak itu nanti akan menjadi pertimbangan utama kami karena itu kan konstitusi," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di liputan6.com dengan judul "Pemilu Tetap Serentak, Komisi II DPR Harap Tak Ada Lagi Korban"