POLITIKAL.ID - Sebagai upaya pencegahan dampak perubahan iklim di dunia.
Sejak 16 Mei 2023 lalu, Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi atau The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR).
Undang-Undang tersebut memastikan bahwa 7 produk yang masuk ke Uni Eropa harus dari sumber yang legal serta tidak menyebabkan deforestasi.
Tujuh produk itu yakni sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai dan karet.
Namun Executive Director PT Sumber Kurnia Alam, Moelyono Soesilo mengatakan aturan UU Anti deforestasi Uni Eropa tidak begitu berdampak ke kopi Indonesia.
Pasalnya, angka ekspor RI ke EU hanya 20% dan konsumsi terbanyak dari dalam negeri.
Senada dengan Moelyon Soesilo, Wakil Ketua Umum III Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Pranoto Soenarto juga menyebutkan EUDR tidak begitu berdampak seiring dengan tingginya konsumsi dalam negeri.
Namun pasar ekspor tetap didorong seiring dengan upaya meningkatkan produksi dalam negeri.
Selain itu, naiknya permintaan kopi di Asia Tenggara (ASEAN) dan Timur Tengah menjadi alternatif ekspor kopi Indonesia di pasar global. (*)