Selasa, 14 Mei 2024

KPK belum Tentukan Sikap atas Kasus Penerimaan Suap terhadap Status Eddy Hiariej

Rabu, 28 Februari 2024 20:10

DIWAWANCARAI - Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej./ Foto: Istimewa

“Silakan saja para tersangka itu menguji lagi dan kita harapkan ya tentu hakimnya kan berbeda ya,” kata Yudi. “Kita harapkan hakimnya itu berpihak kepada KPK berdasarkan pertimbangan dia bahwa KPK sudah sesuai dengan jalur hukum,” ucap dia.

Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan dalam sidang hari ini, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy pada Selasa (30/1/2024).

Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur. Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 8 miliar dari Helmut.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: