Sabtu, 23 November 2024

KPK Tolak Gugatan MAKI, Belum ada Urgensi sidang In Absentia Kasus Harun Masiku

Minggu, 21 Januari 2024 14:57

POTRET - Buronan dari Partai PDI Perjuangan, Harun Masiku./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Gugatan sidang Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus buronan mantan caleg dari PDIP Harun Masiku.

Menurut Lembaga Antirasuah KPK menilai belum ada urgensi atas peradilan tanpa terdakwa tersebut.

“Sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya (sidang in absentia), terlebih konsep peradilan in absentia itu lebih tertuju pada penyelamatan kekayaan negara,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Sabtu, 20 Januari 2024.

Nawawi mengatakan sidang in absentia diatur dalam Pasal 38 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Peradilan itu tidak cocok untuk Harun karena kasusnya suap, dan tidak masuk dalam kategori pengembalian kerugian negara.

“Agar berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini,” ujar Nawawi.

Meski begitu, Nawawi menghormati gugatan MAKI atas penanganan perkara Harun. Praperadilan yang diajukan dinilai sebagai bentuk kepedulian MAKI dalami pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tentu itu bentuk wujud kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK, juga pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kita hargai itu, dan menyerahkan pada proses praperadilan nantinya,” tegas Nawawi.

MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik.

(Redaksi)

Tag berita: