Jumat, 22 November 2024

KPU Tetapkan Batas Kepala Daerah saat Pelantikan Minimal Berusia 30 Tahun

Senin, 1 Juli 2024 16:47

POTRET - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy'ari./ Foto: Istimewa

Sedangkan untuk waktu pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalan Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Pasal 201 ayat (7): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” kata Hasyim.

 Kemudian dalam Pasal 164A UU Pilkada, juga diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya. Dengan begitu, Hasyim meyimpulan bahwa berkahirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, atau 31 Desember 2024.

“Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” tutur Hasyim.

“Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” jelas Hasyim.

Meski begitu, Hasyim tak menjelaskan apakah formula terbaru perhitungan syarat usia calon kepala daerah ini telah dimasukan ke dalam PKPU tentang Pilkada Serentak 2024.

Halaman 
Tag berita: