Senin, 25 November 2024

Kabar Nasional

Lengkap, Keputusan KPU, Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 22:26

Direktur Eksekutif PPI, Adi Prayitno menilai, banyak alasan kenapa sulit menyatukan partai-partai Islam dalam satu wadah partai Islam tunggal. Foto/SINDOphoto/Dok

Adapun delapan partai yang lolos itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

  • PDIP
  • PKS
  • Partai Perindo
  • Partai NasDem
  • Partai Bulan Bintang
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  • Partai Demokrat
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Golkar
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Buruh

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Adapun kesimpulan itu disampaikan para pimpinan KPU Provinsi dalam rapat pleno KPU RI di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Halaman 
Tag berita: