Jumat, 10 Mei 2024

Kabar Nasional

Lengkap, Keputusan KPU, Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 22:26

Direktur Eksekutif PPI, Adi Prayitno menilai, banyak alasan kenapa sulit menyatukan partai-partai Islam dalam satu wadah partai Islam tunggal. Foto/SINDOphoto/Dok

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,"  kata Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.

Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.

Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten. (*)

 

Halaman 
Tag berita: