Lima Eks Komandan Militer Korea Selatan Dipenjara hingga 18 Tahun
POLITIKAL.ID – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada lima mantan perwira militer Korea Selatan yang terlibat dalam pelaksanaan darurat militer pada Desember 2024. Hukuman terhadap para terdakwa berkisar antara sembilan hingga 18 tahun penjara.
Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap pejabat militer yang menjalankan perintah saat mantan Presiden Yoon Suk Yeol memberlakukan darurat militer. Kebijakan itu memicu pengerahan pasukan ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional.
Menurut laporan AFP, Senin (21/9/2026), pengadilan menjatuhkan hukuman paling berat kepada Yeo In Hyung. Mantan kepala Komando Kontra-Intelijen Pertahanan tersebut harus menjalani 18 tahun penjara.
Sementara itu, Lee Jin Woo, yang sebelumnya memimpin Komando Pertahanan Ibu Kota, menerima hukuman 15 tahun. Jaksa sebelumnya meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 30 tahun kepada Yeo dan Lee.
Hukuman Lima Mantan Perwira Militer Korea Selatan
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan pejabat militer lainnya. Moon Sang Ho, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, mendapat hukuman 12 tahun penjara.
Moon berperan dalam upaya mengambil alih kendali Komisi Pemilihan Umum Nasional setelah Yoon mengumumkan darurat militer. Tindakan tersebut kemudian masuk dalam rangkaian perkara yang menjerat sejumlah pejabat militer.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Park An Su menerima hukuman 10 tahun penjara. Park sebelumnya mendapat penunjukan sebagai komandan darurat militer ketika pemerintah Yoon menjalankan kebijakan tersebut.
Adapun Kwak Jong Keun, mantan kepala Komando Peperangan Khusus Angkatan Darat, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Ia menjadi terdakwa dengan hukuman paling rendah di antara lima mantan komandan militer tersebut.
Para mantan perwira militer Korea Selatan yang menjalani persidangan membantah tuduhan terhadap mereka. Mereka menyatakan bahwa jaksa telah memberikan tuduhan yang keliru terkait peran mereka dalam peristiwa tersebut.
Pengerahan Pasukan Menjadi Bagian Perkara
Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada Desember 2024. Setelah pengumuman tersebut, pasukan khusus dan helikopter bergerak menuju gedung Majelis Nasional Korea Selatan.
Langkah itu berlangsung ketika anggota parlemen berusaha membatalkan keputusan presiden. Para anggota parlemen kemudian berhasil mengambil keputusan untuk mencabut darurat militer sehingga kebijakan tersebut hanya berlangsung dalam waktu singkat.
Pada saat yang sama, pemerintah juga mengerahkan tentara bersenjata ke Komisi Pemilihan Umum Nasional. Pasukan datang untuk mencari dugaan bukti terkait kecurangan pemilu.
Dakwaan jaksa menyebut Yoon memberi instruksi kepada Lee Jin Woo mengenai penggunaan kekuatan untuk memasuki gedung Majelis Nasional. Jaksa juga menyatakan Yoon meminta Lee mengeluarkan para politikus dari gedung tersebut jika diperlukan.
Keterlibatan pasukan dalam operasi itu kemudian menjadi salah satu dasar perkara terhadap sejumlah pejabat militer. Pengadilan memeriksa tindakan para terdakwa berdasarkan peran mereka selama pelaksanaan darurat militer.
Kwak Jong Keun Mengaku Menyesal
Kwak Jong Keun sebelumnya menyampaikan penyesalan atas pengerahan pasukan di tengah situasi politik yang berlangsung pada Desember 2024. Pada Juli lalu, ia mengatakan menyesal karena mengirim bawahannya menuju Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional.
Pernyataan tersebut muncul sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepadanya. Meski menyampaikan penyesalan, Kwak tetap membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Perkara lima mantan perwira militer Korea Selatan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang lebih luas setelah berakhirnya darurat militer. Kasus itu melibatkan pengerahan pasukan serta dugaan upaya mengambil kendali terhadap lembaga negara.
Yoon Suk Yeol Mengajukan Banding
Sementara itu, proses hukum terhadap Yoon Suk Yeol juga masih berlanjut. Mantan presiden Korea Selatan tersebut sebelumnya menerima hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pemberontakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer.
Yoon kini mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Proses itu berjalan bersamaan dengan penanganan perkara sejumlah pejabat militer yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan darurat militer.
Putusan terhadap lima mantan perwira militer Korea Selatan memperpanjang rangkaian proses hukum atas peristiwa Desember 2024. Pengadilan kini telah menjatuhkan hukuman kepada para mantan komandan yang terlibat, sementara perkara Yoon masih memasuki tahap banding.
(Redaksi)

