Seperti diketahui, unjuk rasa menolak UU Cika di depan pintu pagar DPRD Kaltim itu berujung ricuh, Kamis (5/11) pukul 17.20 WITA.
Mahasiswa memaksa masuk dengan mendorong pintu pagar. Melihat mahasiswa yang terus merangsek, satu unit mobil water canon yang disiagakan sejak pagi hari menembakkan air ke kerumunan pun terjadi.
Polisi yang berpakaian bebas lalu bertindak secara represif kepada mahasiswa.
Tak terima rekannya ditangkap, mahasiswa membalas dengan lemparan batu kepada polisi anti huru - hara.
Polisi mendesak hingga sampai Jalan Tengkawang hingga pukul 18.03 WITA.
Mahasiswa pun mundur ke Islamic Center (titik awal).
Penasihat Hukum WJ, dari LBH Persatuan, Indra Russu mengatakan, penetapan status WJ yang sebelumnya sebagai saksi adalah tanpa landasan yang cukup jelas.
"Kami akan menempuh mekanisme praperadilan ke Pengadilan Tinggi Samarinda secepatnya," terang Indra sapaannya.
Selain WJ dari Fisip Unmul, satu mahasiswa lainnya dari Polnes berinisial FR, Samarinda Seberang, Jurusan Elektro yang diduga membawa sajam dan disangkakan dengan UU Darurat tentang izin membawa sajam. ( Redaksi Politikal - 001 )