POLITIKAL.ID - Pemerintah resmi membentuk satuan tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/5).
Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU senilai Rp 349 triliun dibentuk, Rabu (3/5/2023).
Tim tidak hanya terdiri dari pihak internal pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga unsur eksternal sebagai tenaga ahli. Keberadaan unsur masyarakat sipil sebagai tim eksternal itu diharapkan dapat memperkuat mekanisme checks and balances.
Pembentukan Satgas TPPU itu menggunakan dasar hukum Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Satgas TPPU.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan kepada wartawan, Rabu, mengungkapkan, pembentukan Satgas TPPU sesuai dengan keputusan hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) pada 10 April lalu.
Hasil rapat itu, lanjutnya, juga sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR pada tanggal 11 April 2023.
”Maka, pemerintah membentuk Satgas TPPU yang terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja,” ujarnya.
Tim pengarah terdiri atas tiga orang yang masuk dalam pimpinan Komite TPPU, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.