Tim pelaksana diketuai oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Wakil ketua berasal dari Deputi Bidang Koordinasi Masyarakat dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam dan sekretaris dari Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.
Adapun anggota tim pelaksana terdiri dari unsur internal pemerintah yaitu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Tugas utama Satgas TPPU adalah menangani 200 laporan hasil analisis (LHA), laporan pemeriksaan, serta informasi dan dokumen yang diterima dan ditangani oleh Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Selain itu, juga ada 100 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait yang diterima dan ditangani oleh Kepolisian Negara RI, Kejagung, dan lembaga lain yang telah disampaikan PPATK.
Mahfud juga sempat menyinggung banyaknya pertanyaan dari anggota DPR terkait masuknya Kemenkeu dalam struktur organisasi satgas itu.
Keberadaan Kemenkeu dikhawatirkan bisa membuat supervisi penanganan transaksi janggal yang terkait dengan kewenangan mereka menjadi bias dan rawan konflik kepentingan.
Namun, menurut Mahfud, secara hukum penyidik masalah perpajakan dan bea cukai memang Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.