”Jadi, (mereka) tidak bisa dikeluarkan. Karena dia nanti yang akan menindaklanjuti dan memiliki kewenangan proyustisia,” ujarnya.
Di luar tim internal pemerintah, Mahfud juga menggandeng masyarakat sipil yang masuk sebagai tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
Tenaga ahli yang tergabung dalam kelompok kerja Satgas TPPU itu terdiri atas 12 orang dan akan ikut menangani dugaan TPPU.
Mereka tidak akan masuk kasus per kasus, tetapi hanya akan memberikan masukan pada masalah yang menjadi perhatian utama.
Mereka, di antaranya, adalah dua mantan kepala PPATK, Yunus Husein dan Muhammad Yusuf; pengajar Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo; pengajar UGM, Wuri Handayani; mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif dan Gunadi; Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko; ekonom Faisal Basri; Meuthia Gani Rochman; Mas Achmad Santosa; dan Ningrum Natasya Sirait.
Satgas diberi waktu bekerja hingga 31 Desember 2023 untuk menuntaskan 300 laporan PPATK. Jika belum selesai, terbuka kemungkinan SK akan diperpanjang.
(Redaksi)