Sabtu, 23 November 2024

Masyarakat Diminta Laporkan Kepada Bawaslu Terkait Petahana yang Salah Gunakan Dana COVID-19

Senin, 15 Juni 2020 5:11

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bantuan penanganan Covid-19 atau virus corona tak laik diklaim oknum tertentu.

Kehadiran bantuan itu seharusnya menjadi tanggungjawab negara kepada warganya hadir ditengah kesusahan masyarakatnya.

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir diseluruh belahan dunia.

Dampak wabah korona khususnya juga bagi penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 daerah di Indonesia.

Terlebih di Kaltim, sedikitnya akan digelar Pilkada Serentak di sembilan kabupaten atau kota.

Pandemi Covid-19 memberikan sedikit keuntungan bagi calon yang berstatus petahana.

Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim menyebut jika status petahana mendapat perhatian lebih dari Badan Pengawas Pemilu itu.

"Petahana punya keuntungan lebih disaat Pandemi ini, jadi pengawasannya juga ekstra," ujar Galeh Akbar Tanjung kepada awak media saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin sore (15/6/2020).

Pilkada serentak yang akan digelar di Kaltim, sedikitnya ada 13 petahana dan empat bakal calon dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan meramaikan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Mengacu pada UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang penyalahgunaan wewenang, Bawaslu berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan.

"Laporkan kalau ada pelanggaran. Nanti Bawaslu yang menelusuri," lanjut Galeh Akbar Tanjung.

Mantan anggota Bawaslu Samarinda ini menilai, anggaran Covid-19 rentan disalah gunakan.

"Didaerah lain (di luar Kaltim, red) terbukti ada penyalahgunaan anggaran Covid-19. Kita sedang menginventarisir itu. Kalau ada temuan, kita lakukan penelusuran lebih lanjut," pungkasnya. (Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait