POLITIKAL.ID - Dalam Pemilu ada yang dikenal dengan Sistem noken yaitu pola pemungutan suara dalam pemilu yang dilakukan di beberapa daerah di Pulau Papua. Sistem ini berbeda dengan yang biasa dilakukan di mayoritas wilayah lain di Indonesia.
Noken sebenarnya nama dari sebuah benda yang akrab bagi masyarakat Papua di beberapa wilayah. Noken adalah tas anyaman yang terbuat dari serat kayu.
Sistem noken berkaitan langsung dengan kepala adat atau suku. Tak lepas dari budaya masyarakat Papua yang sangat menghormati kepala adat atau suku.
Selain itu, pemungutan suara pemilu tidak bisa dilakukan di semua wilayah pedalaman Papua, sehingga dilakukan secara kolektif menggunakan noken.
Dengan demikian, sistem noken dalam pemilu berarti pemungutan suara yang dilakukan menggunakan noken atau tas anyaman. Suara disalurkan atau dikumpulkan secara kolektif menggunakan noken atau tas oleh kepala adat.
Mengutip bawaslu.go.id, ada dua jenis sistem noken yang diterapkan yaitu noken big man dan noken gantung.
Dalam sistem noken big man, penyaluran hak suara dipercayakan kepada ketua adat atau ketua kampung.
Warga bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan pilihan bersama, lalu ketua adat atau kampung yang menyalurkan ke TPS secara kolektif berdasarkan kesepakatan warga. Biasa diterapkan masyarakat di Pegunungan Tengah Papua.
Sistem ini pertama kali diberlakukan di Pemilu 2004 di 16 kabupaten yang berada di Provinsi Papua.