Jumat, 22 November 2024

Menteri PUPR Tegaskan "Tapera" Bukan Uang Hilang

Selasa, 28 Mei 2024 17:55

DIWAWANCARAI - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetor paling lambat tanggal 10, bukan uang yang hilang, melainkan digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah. 

Hal ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.

Lebih lanjut menurut dia, program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

 "Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," ujarnya.

 Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Halaman 
Tag berita: