Selasa, 25 Februari 2025

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kutai Kartanegara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

MK saat membaca putusan sengketa Pilkada Kukar/ist

POLITIKAL.ID -  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Putusan ini menjadi babak baru dalam dinamika politik Kukar setelah MK menetapkan bahwa Edi telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang menyoal masa jabatan Edi Damansyah.

Dalam sidang sengketa Pilkada, MK menegaskan bahwa masa jabatan Edi harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, ketika ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah bupati sebelumnya tersandung masalah hukum.

Dengan perhitungan tersebut, MK menyimpulkan bahwa Edi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan pada periode pertama, dan kemudian menjabat secara penuh dalam periode 2021-2024.

Hal ini berarti Edi telah menjabat selama dua periode sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, pencalonan Edi pada Pilkada Kukar 2024 dinyatakan tidak sah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait