Selasa, 25 Februari 2025

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kutai Kartanegara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

MK saat membaca putusan sengketa Pilkada Kukar/ist

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah sudah melampaui batas yang diperbolehkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dikeluarkan.

Namun, calon wakil bupati, Rendi Solihin, tetap diizinkan untuk mengikuti PSU.

Partai politik pengusung Edi Damansyah diharapkan segera mencari pengganti Edi sebagai calon bupati dalam pasangan baru yang akan berlaga dalam pemungutan suara ulang.

“Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dan prinsip demokrasi yang adil. Pemungutan suara ulang harus dilakukan dengan tetap mengacu pada daftar pemilih yang sama," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Kukar kini menantikan langkah selanjutnya dari KPU dan partai politik pengusung untuk memastikan pemungutan suara ulang berjalan lancar dan adil. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait