Selasa, 25 Februari 2025

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kutai Kartanegara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

MK saat membaca putusan sengketa Pilkada Kukar/ist

POLITIKAL.ID -  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Putusan ini menjadi babak baru dalam dinamika politik Kukar setelah MK menetapkan bahwa Edi telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang menyoal masa jabatan Edi Damansyah.

Dalam sidang sengketa Pilkada, MK menegaskan bahwa masa jabatan Edi harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, ketika ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah bupati sebelumnya tersandung masalah hukum.

Dengan perhitungan tersebut, MK menyimpulkan bahwa Edi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan pada periode pertama, dan kemudian menjabat secara penuh dalam periode 2021-2024.

Hal ini berarti Edi telah menjabat selama dua periode sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, pencalonan Edi pada Pilkada Kukar 2024 dinyatakan tidak sah.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah sudah melampaui batas yang diperbolehkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dikeluarkan.

Namun, calon wakil bupati, Rendi Solihin, tetap diizinkan untuk mengikuti PSU.

Partai politik pengusung Edi Damansyah diharapkan segera mencari pengganti Edi sebagai calon bupati dalam pasangan baru yang akan berlaga dalam pemungutan suara ulang.

“Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dan prinsip demokrasi yang adil. Pemungutan suara ulang harus dilakukan dengan tetap mengacu pada daftar pemilih yang sama," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Kukar kini menantikan langkah selanjutnya dari KPU dan partai politik pengusung untuk memastikan pemungutan suara ulang berjalan lancar dan adil. (*)

Tag berita:
Berita terkait