POLITIKAL.ID - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenahi sistem pemberian asimilasi saat pandemi virus corona (Covid-19) usai sejumlah narapidana mengulangi perbuatan kriminal setelah bebas.
Herman menyampaikan Kemenkumham harus memastikan napi yang mendapat asimilasi tidak akan kembali bertindak kriminal saat sudah dikeluarkan dari lapas.
"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham, Senin (11/5).
Meskipun demikian, Herman mendukung kebijakan asimilasi di tengah pandemi corona. Sebab menurutnya jumlah narapidana telah melebihi kapasitas lapas yang ada.
Menurut Politikus PDIP itu, fenomena kelebihan kapasitas lapas terjadi karena kesalahan penindakan hukum. Itu, kata dia, jadi pekerjaan rumah berat bagi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang baru, Reynhars Silitonga.
"Sebanyak apapun lapas dan rutan yang kita miliki, tetap saja ujung-ujungnya akan mengalami overcrowding bila permasalahan di hulu yang berupa masuknya tahanan dan narapidan yang setengahnya merupakan kasus narkotika," kata Herman.