POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bapaslon Parawansa - Markus tanggapi surat balasan dari KPU Samarinda.
Seperti diketahui, kedua pasangan jalur independen itu melayangkan surat permohonan pertimbangan untuk verifikasi faktual (verfak) pada masa perbaikan.
Hal itu lantaran ada keadaan luar biasa yakni, pandemi covid - 19 atau virus korona dan telah ditandai dengan perwali yang telah ditetapkan.
Bacalon wali kota, Parawansa Assoniwora menjelaskan, sebelumnya tim pendukung telah mengikuti verfak mulai (9/8/2020) lalu dan memutuskan tidak melanjutkan verfak.
Menurutnya surat penjelasan KPU Samarinda bukanlah jawaban dari surat permohonan yang telah dilayangkan dan sudah pula ditembusi Bawalu baik kota, provinsi serta pusat.
"Kami menilai KPU abai terhadap perwali," ujar Anca sapaanya saat jumpa pers di poskonya, Jumat (14/8/2020).
Lebih lanjut kata Anca lagi, Rakor yang diikuti timnya bersama KPU dan instansi terkait dilakukan sebelum adanya perwali.
KPU juga disebutnya tidak peka terhadap kekhawatiran pendukung yang telah terekap didokumen B 1-1 kwk akan klaster baru korona.
Pun menurutnya, komunikasi online tidak memungkinkan secara masif dilakukan lantaran beragam persyaratan yang harus dilakukan.
"Kami meminta penyelenggara untuk tidak mengabaikan perwali," imbuhnya.
Seharusnya kata Anca, pertimbangan dilakukan, karena menurut dia tidak ada peraturan yang saklek atau mutlak.
KPU disebutnya lagi seperti aplikasi hp atau robot. Tidak cermat dan peka terhadap situasi. Hal itu sangat naif karena tidak ada aturan yang bisa diubah selain kitab suci.
"Kami tidak ingin bersengketa dengan KPU Samarinda," tambahnya.
Permohonan yang dilayangkan bukan menunda tahapan namun sebatas meminta mempertimbangkan.
Menurutnya permintaannya itu bisa disampaikan KPU provinsi dan pusat untuk mendapat tanggapan resmi. Bahkan KPU bisa melakukan kajian hukum terkait situasi ini.
"Kami memahami KPU adalah lembaga vertikal. Bijaknya KPU bisa memberikan telaah ke tingkat pusat," bebernya.
Senada dengan balon wakil wali kota, Markus Taruk Allo, menurutnya peraturan mengenai pilkada disusun bulan Maret dan itu korona belum menjadi perhatian besar.
Namun situasi berubah yang mengancam warga. Dengan adanya perwali yang terbit beberapa hari lalu, seharusnya KPU juga berpedoman terhadap putusan wali kota.
"Sudah jelas perwali melarang orang berkerumun, namun tetap dilakukan," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )