POLITIKAL.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta.
Menyususl Putusan MK ini, Partai Buruh akan mengusung Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta, 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam deklarasi di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
"Memberikan persetujuan kepada Calon Gubernur Anies Rasyid Baswedan," kata Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli.
Sementara bakal calon wakil gubernur (bacawagub) yang akan mendampingi Anies, Partai Buruh memberikan 4 rekomendasi.
"Kami telah memutuskan ada 4 Calon Wakil Gubernur alternatif yang sudah kami siapkan, hasil keputusan dari kawan-kawan Partai Buruh Daerah Khusus Jakarta dan telah diteruskan, kepada tim pemenangan pusat dan diputuskan oleh presiden partai bersama presidium," ujar Ferri.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi kandidat pertama bacawagub Anies. Kemudian ada Rano Karno dan Hendrar Prihadi.
"Kedua, Calon Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Yang ketiga, untuk Calon Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan untuk Calon Wakil Gubernur kami berikan, kami percayakan kepada Haji Hendrar Prihadi," ucap Ferry.
Sedangkan calon keempat wakil Anies, Partai Buruh belum mengumumkan karena menunggu perkembangan politik hingga tanggal 26 Agustus atau satu hari sebelum masa pendaftaran.
Menurut Ferri, Partai Buruh sudah sejak lama mendukung Anies untuk jadi Gubernur DKI Jakarta. Saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Partai Buruh, untuk mengusung Anies.
"Karena Pak Anies periode yang lalu selalu berpihak pada buruh, dengan menaikkan upah minimum provinsi, selalu berpihak pada buruh tentu ini kami sangat semangat dengan keputusan ini," ungkap Ferri.
"Dan kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang," tandasnya.
(*)