Minggu, 24 November 2024

PDIP Kuasai 8 Dapil di Jateng, tapi Ganjar-Mahfud Kalah

Selasa, 12 Maret 2024 12:59

POTRET - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengancam akan memecat kader PDIP yang enggan blusukan ke masyarakat. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - PDIP memperoleh raihan suara Legilastif yang cukup signifikan di Jawa Tengah namun tidak berbanding lurus dengan pemilihan presiden dan wakil presiden di pilpres 2024. 

Diketahui, dari 10 daerah pemilihan (Dapil), PDIP total unggul di 8 dapil di provinsi yang terkenal dengan “kandang banteng” tersebut.

Hal tersebut merupakan pengesahan dari rapat pleno terbuka di tingkat nasional untuk 38 provinsi yang dilakukan oleh KPU RI. Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh saksi parpol maupun paslon, saksi calon anggota DPD, dan juga Bawaslu.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang mencalonkan diri dari dapil Jateng V meraup cukup banyak suara di daerah pemilihan yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Surakarta dengan 297.366 suara.

PDIP hanya kalah tipis di dua dapil yakni di dapil Jateng II dan Jateng X yang di dua dapil tersebut direbut oleh partai Golkar. Berikut ini perolehan suara PDIP di 8 dapil di Jateng yang unggul:
 
 
Jateng I: 646.141 suara

Jateng III: 713.535 suara
 
Jateng IV: 707.065 suara

Jateng V: 774.282 suara
 
Jateng VI: 702.942 suara

 Jateng VII: 386.049 suara
 
 Jateng VIII: 569.783 suara
 
 Jateng IX: 691.690 suara


Ironisnya, kedigdayaan PDIP tidak sejalan dengan pemilu presiden dan wakil presidennya. Di Jateng, paslon yang diusung oleh PDIP harus rela kalah cukup telak dari paslon lainnya. Berikut rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden:

  • Anies-Muhaimin: 2.866.373 suara
  • Prabowo-Gibran: 12.096.454 suara
  • Ganjar-Mahfud: 7.827.335 suara
  • Jumlah suara sah: 22.790.162
  • Suara Tidak Sah: 685.649
  • Total suara sah + tidak sah: 23.475.811
  • Jumlah pengguna hak pilih: 23.475.811

Total hingga Selasa (12/3) total sudah sembilan provinsi yang dilakukan proses rekapitulasi berjenjang tingkat nasional. Sementara itu, KPU memiliki waktu hingga 20 Maret untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

(Redaksi)

 

Tag berita: