POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bawaslu kota Samarinda turut menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Namun Bawaslu tak ingin buru-buru menelusuri dugaan tersebut lantaran syarat formil pelaporan dianggap belum lengkap.
Kepada awak media, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan, tidak dapat menindaklanjuti laporan warga karena si pelapor tidak jelas identitasnya.
"Memang ada yang melapor kepada kami kemarin lusa, namun identitas diri pelapor tidak jelas, harusnyakan syaratnya meyerahkan ktp, tapi tidak ada," ujar Muin sapaannya, Jumat sore (20/11/2020).
Menurutnya, tanpa identitas, secara formil tidak dapat ditindaklanjuti Bawaslu sebagaimana mestinya.
"Kalau begini ya tidak bisa teregistrasi, imbuhnya.
Lebih lanjut kata Muin, warga melaporkan salah satu paslon pilwali Samarinda yang dengan sengaja, berkampanye diacara pemerintah.
Namun hingga saat ini, Bawaslu belum diserahkan bukti video dari pelapor.
"Kami hanya diberikan foto, jelas syarat unsurnya tidak memenuhi. Tapi tetap kami berikan waktu 7 hari kepada pelapor untuk menyampaikan laporannya," terangnya.