Terkait dampak penundaan tahapan Pilkada akan berpengaruh terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada yang berpotensi ditunda, Mahfud mengaku pemerintah akan menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk jika pemerintah harus menerbitkan Perppu penundaan.
Hanya Mahfud menyampaikan, Perppu dikeluarkan jika KPU meminta dan melihat unsur kegentingan yang memaksa.
"Kita akan mempelajari kemungkinan itu, kalau emang waktunya dari jauh permintannya kan tidak harus perppu juga, bisa melalui proses legislasi biasa melalui proses legislasi," ungkapnya.
"Biasa melalui daftar komulatif terbuka karena keadaan mendesak bisa. Kalau terjadi, apa namanya sesuatu yang mengharuskan itu. Tapi nanti kalau terpaksa perppu yang biasanya mendesak, kita tunggu perkembangannya dari KPU," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Potensi Penundaan Pilkada, Pemerintah Buka Peluang Terbitkan Perppu"