Penyaluran bantuan tersebut diberikan dalam bentuk dana hibah yang diperuntukan sebagai rehabilitasi hingga lanjutan pembangunan rumah ibadah. Nilai bantuan yang diberikan pun tidak sama atau berbeda-beda.
“Nominalnya bervariatif, paling kecil kisaran Rp100 juta hingga ada yang mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemkab Kukar juga memfasilitasi rumah ibadah untuk mendapatkan akta yayasan. Sebab, bantuan hibah yang disalurkan oleh pemerintah mengharuskan rumah ibadah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Akta yayasan itu juga bukan hanya diberikan untuk masjid dan langgar, tetapi juga ditujukan kepada pura, wihara dan gereja. Pembiayaan untuk mengurus izin yayasan tersebut sekitar Rp5 juta dan ditanggung oleh pemerintah daerah. Pada tahun 2023 lalu, Kesra Kukar tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 juta untuk menanggung biaya pengurusan 200 akta yayasan.
(Adv/diskominfokukar)