Putusan Pengadilan Militer Jakarta Kecewakan Keluarga Korban Pembunuhan Kepala Cabang Bank

POLITIKAL.ID – Keluarga almarhum Muhammad Ilham Pradipta mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kekecewaan tersebut muncul setelah hakim tidak menjerat tiga prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang bank ini dengan pasal pembunuhan berencana.
Sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) menetapkan hukuman penjara yang bervariasi bagi para terdakwa. Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir, 7 tahun penjara kepada Kopda Feri Herianto, dan 1 tahun penjara kepada Serka Frengky Yaru. Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk Nasir dan Feri.
Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menegaskan bahwa seluruh anggota keluarga yang hadir di pengadilan merasakan kekecewaan yang sama. Pihak keluarga menilai penerapan pasal sejak awal proses hukum tidak mengakomodasi unsur perencanaan.
“Saya mendampingi ayah, kakak, serta istri korban yang berada di dalam ruang sidang. Kami semua sangat kecewa dengan hasil putusan pengadilan militer hari ini. Keluarga korban kecewa karena penegak hukum tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap para terdakwa,” ujar Marselinus Edwin kepada wartawan di Pengadilan Militer Jakarta.
Langkah Hukum Keluarga Korban Menanggapi Putusan Pengadilan Militer
Marselinus menambahkan bahwa tim hukum dan keluarga tidak akan tinggal diam menghadapi vonis ini. Mereka berencana melakukan langkah resmi dengan mengirimkan surat ke petinggi instansi militer dan meminta keadilan yang lebih tinggi.
“Kami segera mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI dan juga kepada Oditur Militer. Kami melayangkan surat ini karena Oditur Militer memiliki kewajiban hukum untuk mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Marselinus menjelaskan langkah selanjutnya.
Kekecewaan serupa juga datang dari mertua almarhum, Iwan Triwansyah. Iwan menganggap hukuman yang hakim jatuhkan kepada para pelaku penculikan dan pembunuhan menantunya sangat tidak setara dengan hilangnya nyawa korban.
“Hingga saat ini saya hanya bisa menggelengkan kepala dan menarik napas panjang. Harapan kami terhadap keadilan atas kasus kematian menantu saya, Muhammad Ilham Pradipta, ternyata tidak terwujud. Hukuman yang hakim berikan sama sekali tidak sepadan dengan perbuatan mereka,” tutur Iwan saat menyampaikan keluhannya.
Kejanggalan Unsur Perencanaan Menurut Kakak Kandung Korban
Kakak kandung Ilham, Taufan, turut mempertanyakan pertimbangan hukum majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Taufan menilai logika dasar dan fakta di lapangan dengan jelas menunjukkan adanya skenario tindakan yang matang dari para pelaku.
“Pertanyaan besar kami adalah mengapa hakim menilai tidak ada unsur perencanaan di sini? Logika dasar kita dapat melihat hal itu dengan jelas. Fakta menunjukkan bahwa para pelaku membuang jenazah adik saya. Penilaian seharusnya tidak hanya bersandar pada keterangan pelaku, melainkan harus mencocokkan fakta waktu serta lokasi kejadian,” ungkap Taufan secara rinci.
Dalam amar putusan pengadilan militer tersebut, majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Hakim menjerat Nasir menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto undang-undang terkait, serta mewajibkannya membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan penculikan secara bersama-sama. Perbuatan Feri dan Frengky memenuhi unsur Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian. Selain hukuman kurungan, hakim juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 500 juta kepada Kopda Feri Herianto untuk diserahkan kepada pihak keluarga mendiang Muhammad Ilham Pradipta.
(Redaksi)
