Minggu, 5 Mei 2024

Pengabdian pada Papua Dianggap Pengkhianatan, Ini Kata Veronica Koman

Sabtu, 15 Agustus 2020 22:55

Veronica Koman/ kompas.com

"Intimidasi terhadap pembela HAM jelas merupakan pelanggaran HAM," kata Usman.

LPDP sebelumnya menyatakan sanksi keuangan dijatuhkan karena Veronica tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya berakhir.

Di sisi lain kata Usman, Veronica justru mengatakan dirinya sudah kembali ke Indonesia pada 2018 untuk mengadvokasi beberapa kasus di Papua.

"Tetapi, LPDP menolak penjelasannya dan berpendapat bahwa Veronica belum lulus pada masa itu dan baru lulus pada bulan Juli 2019," katanya.

Berdasarkan laporan-laporan media, banyak penerima dana dan alumnus LPDP bekerja ke luar negeri lalu tidak kembali ke Indonesia.

Tetapi kata Usman mereka tidak mendapatkan sanksi atas tindakan tersebut.

"Ini bukan pertama kalinya Veronica menghadapi intimidasi. Selama dua tahun belakangan, ia sudah menghadapi pelecehan, intimidasi dan ancaman, termasuk ancaman pembunuhan dan pemerkosaan, atas segala aktivitasnya mengungkap pelanggaran HAM di Papua," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Veronica Koman: Saya Siap Dibuang NKRI, Berikan ke Papua"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait