Jumat, 22 November 2024

Pengembalian Aset Pemerintah Mutlak Dilakukan, Tak Kembali Pidana Menanti

Sabtu, 16 Januari 2021 1:58

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pengalihan aset rumah jabatan (Rumjab) Ketua DPRD Kota Samarinda tengah dalam proses pengembalian.

Sesuai ketentuan mengenai pengelolaan aset daerah, sudah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan aset Milik negara atau daerah.

Pasal 99 ayat (1) dalam PP tersebut menyebut setiap kerugian negara atau daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara dan daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap kerugian negara tersebut, akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan aset negara dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan pada Pasal 99 ayat (2) PP tersebut.

"Barang yang hilang di Rumjab itu mesti diganti. Dasarnya dari serah terima Rumjab. Jadi aset apapun yang diserah terimakan, mesti dikembalikan juga secara utuh," ujar Castro sapaan karibnya saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).

Castro menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan preseden buruk dilingkup pejabat eksekutif maupun legislatif.

"Dan ini perlu ketegasan agar memberikan efek jera (deterrent effect). Jangan sampai setiap masa jabatan berakhir, barang-barang dalam rujab juga ikutan raib. Itu kan preseden buruk yang kalau tidak diberi ketegasan, akan jadi kebiasaan pejabat nantinya," tegasnya.

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) itu juga mengingatkan mengenai persoalan aset negara atau pemerintah daerah harus adil. Jangan hanya Rumjab yang menjadi sasaran tembak.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait