Kamis, 16 Mei 2024

Perhatian Gubernur Kaltim Diperlukan untuk Menyelesaikan Kredit Macet Bankaltimtara

Rabu, 25 Maret 2020 23:0

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Aktivis Kebijakan Publik turut memberikan komentar terkait keluarnya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara.

Salah satunya hadir dari Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo.

Menurut Buyung, munculnya rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Kaltim kepada Bank BPD Kaltimtara sebelumnya tentu berupa monitoring dan evaluasi (Monev)

"Sudah jelas rekomendasi BPK P, BPD Kaltimtara menjalankan sesuai ketentuan saja," ujarnya melalui pesan singkat aplikasi whatsapp, Kamis (26/3/2020).

Sebagai informasi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang pengelolaan kredit semester I tahun 2017/2018 pada PT BPD Kaltimtara ditemukan masalah keterlamatan pembayara pinjaman perusahaan PT Citra Gading Asritama (CGA).

BPK P Kaltim menyebut, Bank Kaltimtara tidak memenuhi prinsip kehati-hatian Bank.

Selain itu, Bank Kaltimtara tidak memperhatikan prinsip persetujuan perpanjangan dan restrukturisasi yang dilaksanakan untuk menjaga kolektibilitas serta tidak memperhatikan proyek sebagai sumber pembiayaan yang tidak dilanjutkan Pemkab Kukar.

Lanjut Buyung, jika dari hasil rekomendasi BPK P Kaltim kepada Bank BPD Kaltim tidak ada upaya yang dijalankan, maka evaluasinya perlu ditanyakan pada tingkat kepatuhan.

Pun demikian itu terang dia, Gubernur Kaltim, Isran Noor memiliki wewenang untuk mempertanyakan problem apa yang tengah dihadapi perbankan plat merah itu.

"Harusnya ini menjadi perhatian kepala daerah juga," ungkapnya.

PT CGA mendapat fasilitas kredit masing-masing dengan tingkat kolektibilitas 2 per 30 Juni 2018.

Perusahaan itu bergerak di bidang kontruksi dan properti.

Paket pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan kawasan Central Bisnis Distrik (CBD) Tenggarong Kukar.

Pemberian kredit tak sesuai prinsip kehati-hatian disebut BPK P itu terkait kawasan CBD yang bersifat proyek multi years dari Dinas Bina Marga dan Sumber daya air (DBM-SDA) Pemkab Kukar.

Kawasan CBD itu meliputi 17 cluster proyek, pekerjaan dimulai pada tanggal (27/9/2013) sampai dengan (21/6/2015).

Perusahaan itu mengusulkan kredit ke Bank BPD Kaltimtara untuk proyek Kawasan CBD pada tanggal (30/6/2014).

Ketika langkah penyelamatan BUMD di sektor Perbankan itu tak dijalankan sebut Buyung, kesimpulan publik menganggap, ada indikasi abai terhadap peringatan yang dikeluarkan dari BPK P Kaltim sebagai lembaga berwenang melakukan pemeriksaan duit negara yang telah diatur Undang-undang.

Pada saat itu pula, PT CGA menikmati fasilitas kredit modal kerja untuk pembangunan perumahan Citra Gading Residence Samarinda tanggal (3/9/2012) senilai Rp 50,58 miliar.

"BPK ini lembaga tinggi negara, kalau hasil evaluasi dan rekomendasinya tidak dijalankan tentu membuat publik bertanya, ada apa dengan Bank Kaltimtara," ulasnya. (Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait