POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penasihat Hukum (PH) terdakwa FR, Bernard Marbun kecewa dengan sikap majelis hakim.
Sebagai Ketua Edy Toto tak memerintahkan JPU terdakwa, Melati Warna Dewi untuk memeriksa kondisi kesehatan kliennya yang saat ini berada di rutan Sempaja.
Sejak ditahan di rutan mapolresta Samarinda, FR disebutnya belum diperiksa kesehatan.
Seperti diketahui, polisi diduga melakukan tindakan represif saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU Ciptakerja nomor 11 tahun 2020, di depan pintu pagar DPRD Kaltim.
"Dari informasi yang kami dapat dari rekannya FR yang membesuk. FR mengeluhkan sakit di bagian kepalanya akibat bentrok," ujar Bernard sapaannya saat jumpa pers di Djong and Coffe di Jalan Perjuangan 2, Samarinda.
Menurutnya, dengan alasan covid - 19 seharusnya majelis hakim juga tidak mensampingkan hak-hak terdakwa, dan memberikan solusi untuk ph melakukan komunikasi dengan terdakwa.
Tambah dia, jangan jadikan pandemi alasan untuk meniadakan hak asasi warga negara mendapatkan pembelaan hukum.
"Menjadi hak terdakwa untuk mengetahui dengan siapa dirinya dibela oleh pengacara," imbuhnya.
Selain itu kata dia lagi, FR juga masih dalam titipan kejaksaan. Dengan begitu kewenangan dari majelis bisa meneruskan permohonan ph.
Majelis hakim menolak dengan catatan ketika pihak rutan tidak bisa menchekup kesehatan FR dengan alasan keterbatasan alat klinik kesehatan. Maka pihak rutan lah yang menyurati kepada majelis hakim PN Samarinda untuk prosedur izinnya. Maka pemeriksaan itu bisa dilakukan.
Kendati begitu, Bernard meminta solusi alternatif lainnya agar teknis komunikasinya bersama terdakwa bisa dilakukan.
"Kami sudah menyurati Rutan Sempaja tapi belum direalisasikan. Yang jelas kami akan suarakan kasus kriminalisasi ini Ke MA, Bawas dan Kemenkumham," pungkasnya. (001)