Jumat, 22 November 2024

PN Surakarta Tolak Gugatan Rp 204 Triliun yang Dilayangkan ke Gibran , Almas serta KPU

Minggu, 25 Februari 2024 14:24

POTRET - , Almas Tsaqibbirru Re A (Kiri) dan Cawapres Nomor Urur 02, Gibran Rakabuming Raka./ Foto: Istimewa

Pihak Almas Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru Re A, Arif Sahudi, mengaku kecewa atas dikabulkannya eksepsi dalam putusan sela oleh Majelis Hakim.

Kekecewaan itu tak lain lantaran pihaknya belum mengetahui dasar dari gugatan yang diajukan oleh Ariyono Lestari tersebut.

Meski demikian, Arif mengaku menghormati setiap putusan dari Majelis Hakim terkait gugatan senilai Rp 204 triliun yang ditujukan kepada Almas dan Gibran serta pihak turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

"Yang pertama kita menghormati keputusan itu namun kecewa," ujar Arif saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

"Karena apa kecewa kita tidak bisa melihat dan atau mengetahui persidangan secara utuh karena tergugat satu juga ingin tahu ketika nanti masuk pembuktian apa yang mau dibuktikan oleh penggugat atas gugatan itu karena perkara ini belum masuk pembuktian," sambung Arif.

Dengan hasil eksepsi tersebut, Arif meyakini baik dari pihak tergugat II yakni Gibran maupun penggugat yakni Ariyono Lestari senang.

"Ketika ini belum masuk pembuktian sudah dinyatakan tidak diterima Saya yakin penggugat maupun tergugat 2 jadi senang. Kan dia (penggugat) tidak akan terbeban dengan tidak harus melakukan pembuktian atas perkara ini, yang kedua tergugat dua juga senang karena persidangan berlangsung cepat nah kekecewaan kita di situ," kata dia.

Oleh karena itu, Arif Sahudi menyarankan agar penggugat kembali memperbaiki pokok gugatan dan mengajukannya ke Pengadilan.

"Untuk itu Saya menyarankan kepada penggugat Kalau boleh menyarankan agar gugatan diperbaiki dulu. Karena ini belum masuk pembuktian tapi masih eksepsi dan sudah diputuskan," urainya.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan menceritakan jalannya persidangan dengan pembacaan eksepsi atas gugatan yang diajukan Ariyono Lestari terhadap kliennya dengan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Terkait isi putusan, Faiz menyampaikan bahwa putusan atas perkara tersebut dilaksanakan melalui online.

Halaman 
Tag berita: