POLITIKAL.ID - Kenaikan tari pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Namun demikian, kenaikan PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis barang kebutuhan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPN untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap 11 persen. Lantaran 1 persennya akan ditanggung pemerintah.
“PPN ditanggung pemerintah satu persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting. Yaitu MinyaKita, dulunya minyak curah diberikan satu persen jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri,” kata Airlangga, di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Leboh lanjut ia mengatakan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.