Minggu, 22 Desember 2024

Berita Nasional

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Tidak untuk Semua Jenis Barang Kebutuhan Masyarakat

Senin, 16 Desember 2024 13:38

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen . Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya.

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

(*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait