Presiden Prabowo sebelumnya memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Kenaikan PPN 12% bukan untuk bahan pangan.
"Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Prabowo di kantor Kementerian Keuangan.
Prabowo menjelaskan barang-barang yang dibutuhkan banyak orang tidak dibebankan oleh PPN.
"Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN tarif 0% antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ungkapnya.
Prabowo memastikan sistem perpajakan yang ada bakal terus pro terhadap rakyat.
"Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," kata Prabowo.
(*)