POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ancaman tim paslon nomor 3 yang akan menuntut balik warga yang melaporkan pembagian minyak satu liter ke Bawaslu turut mendapat respon dari praktisi hukum Untag, Roy Hendrayanto.
Menurutnya, membuat laporan ke pihak penegak hukum itu adalah hak warga negara, baik tindak pidana ringan atau berat.
"Siapapun warga bisa membuat laporan, itu sudah menjadi haknya," ujar Roy sapaanya, Kamis (5/11/2020).
Namun menurutnya, dari paslon itu tidak berhak melaporkan karena warga yang melapor ke Bawaslu hanya melaporkan temuan di lapangan.
"Akan menjadi blunder bagi citra paslon itu sendiri, sebab akan dinilai kurang baik dari publik," imbuhnya.
Hal itu lantaran Bawaslu masih melakukan penelusuran baik terhadap pelapor maupun timses yang sudah dilakukan klarifikasi dari Bawaslu.
Pun seharusnya sikap tim paslon nomor 3 turut mencari orang yang membagikan minyak tersebut di internalnya. Bukan malah berencana melaporkan balik warga yang jelas - jelas sadar politik karena dugaan itu sarat dengan dugaan kampanye yang melanggar.
"Etika hukum yang tidak bagus, karena pelapor bukan melaporkan paslon, yang dilaporkan adalah orang yang membagikan minyak," tambahnya.
Bagi-bagi minyak, masker dengan gambar paslon nomor 3 dan sebuah stiker itu diketahui Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada warga atau pelapor Jalan AM Sangaji, Samarinda.
"Terkait si pelapor itu bisa membuktikan kepada Bawaslu, maka sudah bisa ditelusuri," terangnya. ( Redaksi Politikal - 001 )