Perpres itu berisi tata cara pengusaha tambang mendirikan pusat persemaian. Aturan itu juga mewajibkan pengusaha tambang melapor ke gubernur atau menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) selama proses pembangunan.
Jokowi memberi batas waktu bagi para pengusaha tambang untuk membangun nursery.
“Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sampai dengan pasal 8 dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,” bunyi pasal 9.
“Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan pasal 6 dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha,” bunyi pasal berikutnya.
(*)