POLITIKAL.ID - Dengan menggunakan APBN tahun anggaran 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia menganggarkan Rp 19,8 miliar untuk pembelian sepeda motor uji praktek SIM CI. Golongan SIM CI diketahui untuk motor 250 cc hingga 500 cc.
Pengadaan sepeda motor uji praktek SIM CI bisa ditelusuri melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Seperti dilihat detikcom, Sabtu (7/1/2023), Polri melakukan pengadaan R2 uji praktek SIM CI MT berstatus tender telah selesai. Nilai pagu paket Rp 19.833.000.000 (Rp 19,8 miliaran) dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket Rp 19.832.976.760.
Nama pemenang tender itu adalah PT Arya Motor Indonesia yang beralamat di Jl. RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Tercatat harga penawaran Rp 19.832.976.760 dan harga koreksi sama yakni Rp 19.832.976.760.
Mengutip CNNIndonesia, Korlantas Polri diketahui telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM CI.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan informasi soal Scrambler SK500. Yusri menjelaskan motor tersebut saat ini sudah tersedia sebanyak 32 unit.
"32 (unit). Soalnya permasalahannya kan anggaran, sementara satpas ada 468 satpas," ujar Yusri.
Motor ini punya harga yang cukup fantastis. Mengutip laman Hunter Motorcycles Indonesia, Hunter Scrambler SK500 dibanderol Rp 166,75 juta. Untuk itu, Yusri menegaskan bahwa pihaknya masih menyediakan motor uji SIM CI itu terbatas.
"Beli motor 250 cc sampai 500 cc itu kan mahal sekali, sementara prioritas saya satu satpas minimal dua. Jadi skala prioritas dulu, nanti bertahap," beber Yusri.
Sedangkan untuk motor pengujian SIM CII kata Yusri belum dianggarkan. Setidaknya unit motor uji SIM CII itu baru tersedia satu tahun lagi.
(Redaksi)