Kendati menurut Hetifah regulasi itu menuai pro dan kontra dalam prosesnya perempuan masih bisa melakukan hal hal yang bersifat edukatif.
"UU ini kan harapannya bisa melindungi perempuan, tapi lebih penting bagaimana membangun kesadaran untuk tidak melakukan kekerasan dan pelecehan dari pacar misalnya, kerabat dekat atau masyarakat lainnya," jelasnya.
Sementara itu terpisah, Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati turut berkomentar mencermati perempuan Kaltim terlebih di Kota Samarinda.
Menurutnya perempuan Kalimantan menunjukkan kualitas dan dedikasi. Meskipun terdapat kesenjangan. Perempuan sudah mulai dilibatkan kendati politik kouta 50 persen sebagai afirmasi action tidak sepenuhnya digunakan.
Pun anggota dewan fraksi partai Demokrat itu menambahkan, seyogyanya kaum perempuan juga mementingkan keluarga tanpa menanggalkan tanggungjawabnya terhadap pekerjaan.
Terlebih kepada kaum muda milenial, Ibu dua anak dari pasangan Wali kota Samarinda Syaharie Jaang itu penting untuk memperhatikan kualitas ilmu pengetahuan untuk meningkatkan mutu dan derajat hidup dengan turut dibekali pendidikan karakter yang berakar dari jati diri bangsa.
Hal itu menurutnya dapat turut menangkal perempuan menjadi korban kejahatan cyber ditengah majunya teknologi informasi dengan tetap menjaga pergaulan antar sesama.
Selain itu perempuan membutuhkan kesempatan bersama keluarga terlebih kepada anak - anaknya.
Melalui sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan atau Memerah ASI guna memastikan fasilitas ibu dan anak mendapatkan ruang privat menyusui kendati berada di tempat publik.
Puji biasa dia sapa, turut memperhatikan perencanaan kondisi perempuan pekerja menjadi lebih baik. Hal itu bukan tanpa alasan, dari temuan reses yang dilakukanya di dapil Kota Samarinda, menemukan pekerja perempuan di sektor jasa minim perhatian dari perusahaan pemberi kerja yakni, cuti haid dan melahirkan. Laporan cuti yang tidak dibayar menjadi persoalan yang menurutnya menjadi perhatian perusahaan dan pemerintah.
"Sesuai UU Ketenagakerjaan, Komisi 4 akan lebih intens memvisit perusahaan jasa di Kota Samarinda yang memperkerjakan perempuan dengan meninjau perjanjian kerja bersama apabila ada hak pekerja perempuan yang tidak dipenuhi," tegasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Anggota DPRD Kota Samarinda, Damayanti menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang cukup menjadi perhatiannya dan mesti diselesaikan adalah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (Kdrt).
Walaupun menurut ibu dari empat anak itu banyak perempuan yang enggan melaporkan kepada penegak hukum karena masih dianggap hal tabu dan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Walau begitu, Damayanti turut memberikan dorongan kepada perempuan untuk berani melaporkan agar watak kekerasan itu tak tumbuh subur dalam lingkungan.
"Karena ini menyangkut hak asasi lembaga terkait punya kepentingan yang sama agar kasus kekerasan itu tidak terulang kembali," ucap Damayanti anggota Dewan Komisi 4.
Menjadi tugasnya di bidang kesejahteraan, turut menjadi sorotan masalah ketenagakerjaan terkait jam lembur pekerja perempuan yang melebihi batas ambang lantaran target produksi manajemen perusahaan.
Temuan langsung itu saat dirinya melakukan kunjungan ke perusahaan pengolahan plywood di Kecamatan Harapan Baru yang pekerjanya disebutnya 90 persen pekerja perempuan.
"Kepada perempuan untuk berani menyuarakan keadilan, karena setiap anak lahir dari ibu,"tandasnya.