Bahkan, cara itu masih tak berhasil meski sudah mencatut data KTP hingga tanda tangan basah.
"Seinget saya, kalo peraturan KPUD itu belum berubah, itu mesti isi form. Dulu saya bikin form sendiri ditolak, lho. Saya waktu independen dulu isi form sendiri. Selain KTP, orang tandatangan, tulis nomor HP, itu ditolak. Maunya formatnya KPUD, ada formatnya tuh," jelas Ahok.
Karena itu, menurut Ahok format list yang sekarang digunakan terkesan mempermudah calon independen.
"Makanya saya lihat sekarang kok sekarang nggak pakai format dikirimin kertas list, list, list, gitu aja kok lolos gitu, saya nggak tahu. Harusnya ikutin format yang lama," pungkasnya.
(*)