Ia mengatakan sebenarnya ia dan timnya telah menyiapkan keterangan ahli jika majelis memutuskan melanjutkan persidangan. Ia bahkan para ahli itu telah dibagi ke dalam beberapa macam kluster. Mulai dari kluster eknomi hingga hukum pidana.
"Dan kluster terakhir sebagai mana amanat dan arahan dari majelis panel adalah kluster yang mengerti tentang hukum islam," kata Ahmad Yani.
Kuasa hukum lain, Zaenal Arifin Husein, mengatakan menerima jawaban pemerintah. Namun ia menyoroti langkah DPR maupun pemerintah yang dinilai terlalu cepat dalam mengambil keputusan tersebut.
"Itu luar biasa. Kami menilai sebagai logika politik. Jadi ketika hukum sudah tercampur dengan logika politik, ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," kata Zaenal.
Kuasa hukum dari pemohon 24, Kurniawan Adi Nugroho, juga menyerahkan langkah lanjutan gugatan ini pada majelis. Pemohon 24 ini terdiri dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hingga Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dam Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Majelis hakim pun memutuskan akan membawa hal ini ke dalam rapat permusyawaratan hakim atau (RPH). Hakim lain, Arief Hidayat, menyetujui usul dari pemohon 24 agar pemerintah mengirimkan berkas pelengkap mengenai perundang-undangan tersebut.
"Segera dikirimkan kepada mahkamah melalui kepaniteraan. Setelah itu maka rapat putusan hakim akan menindaklanjuti dan menentukan bagaimana sikap Mahkamah terhadap apa yang sudah dimintakan klarifikasi pada sidang hari ini," kata Arief. (*)
Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul "Perpu Covid-19 Jadi UU, Gugatan Amien Rais Cs Terancam Digagalkan"