Dia pun menyatakan penghilangan partisipasi publik secara sengaja itu melanggar Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal itu menyebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, Pasal 96 tersebut menyatakan setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Maka dari itu, Fraksi Rakyat Indonesia pun menyatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja cacat hukum karena tidak melibatkan publik.
"Tunda agenda legislasi DPR selama Pandemi Covid-19 karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi di dalam pembahasannya," kata Tommy.
Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan dalam rapat tersebut, Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja belum memutuskan apapun. Menurutnya, dalam rapat tersebut pihaknya hanya memutuskan untuk membuka ruang publik guna menerima masukan dan melakukan pendalaman terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, mulai Rabu (22/4).
Rieke berkata publik yang akan diundang untuk memberikan masukan kepada pihaknya antara lain pakar, akademisi, hingga elemen masyarakat yang pro dan kontra terhadap RUU omnibus Law Cipta Kerja.
"Masukan akan dilakukan dengan mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bersifat terbuka untuk umum. RDPU pertama direncanakan akan diadakan pada 22 April 2020," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Masyarakat Dikeluarkan dari Rapat Daring RUU Ciptaker DPR"