"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," kata SBY.
Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan di tangan MK.
"Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," ujarnya lagi.
SBY berkeyakinan bahwa dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius.
"KPU dan Parpol harus siap kelola krisis ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," kata SBY.
Apa Yang Dikatakan Denny Indrayana?
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan informasi penting yang didapat pada Minggu padj.
Ia membeberkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai.
Informasi itu diketahui melalui keterangan tertulis dari Denny, yang juga ia sampaikan melalaui unggahan di akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny, Minggu (28/5/2023).
Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini tidak mengungkapkan dari mana informasi itu berasal. Ia hanya menekankan orang yang menjadi sumbernya merupakan orang yang ia percaya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim Konstitusi," ujar Denny.
Denny lantas menyinggung bahwa Indonesia akan kembali ke masa-masa orde baru, apabila memang MK memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.