Senin, 25 November 2024

Soal Hilangnya 1 Pasal UU Ciptaker, Ini Respons Demokrat

Kamis, 22 Oktober 2020 23:46

Herman Khaeron/ kabar3.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang respons Demokrat terkait hilangnya 1 pasal UU Ciptaker.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan undang-undang yang sudah disahkan dalam rapat paripurna tak boleh diubah secara substansi.

Hal ini terkait hilangnya salah satu pasal dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Herman menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Tapi kalau sampai mengubah kalimat, mengubah pasal dan ayat itu pelanggaran terhadap pembuatan perundang-undangan," kata Herman dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).

Herman menyatakan perubahan yang boleh dilakukan hanya sebatas merevisi penulisan huruf, kata, maupun tanda baca.

Menurutnya, siapa pun tak boleh mengubah pasal, ayat, serta substansi UU yang sudah disahkan dalam rapat paripurna.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait