Senin, 25 November 2024

Soal Hilangnya 1 Pasal UU Ciptaker, Ini Respons Demokrat

Kamis, 22 Oktober 2020 23:46

Herman Khaeron/ kabar3.com

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam UU Ciptaker usai disahkan DPR 5 Oktober lalu.

Dini mengatakan Pasal 46 dihapus karena kembali ke aturan yang tercantum dalam UU lama soal migas.

Ini telah sesuai dengan kesepakatan di tingkat Panitia Kerja pembahasan UU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah.

Politikus PSI itu mengklaim penghapusan pasal itu tak lebih dari perbaikan administratif seperti typo atau salah ketik.

Oleh karena itu, menurutnya, perubahan berupa perbaikan dalam UU yang disahkan masih boleh dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Demokrat: Mengubah Pasal UU yang Sudah Disahkan Pelanggaran"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait