Senin, 25 November 2024

Soal Hilangnya 1 Pasal UU Ciptaker, Ini Respons Demokrat

Kamis, 22 Oktober 2020 23:46

Herman Khaeron/ kabar3.com

"Tidak diperbolehkan, itu bisa jadi sebuah skandal," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Baleg dari PKS Mulyanto menyebut ada ketergesa-gesaan dalam pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker.

Indikasinya, ada salah satu pasal yang hilang dalam draf final setebal 1.187 halaman yang dipegang pemerintah.

Pasal yang hilang yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mulyanto mengatakan pasal tersebut sebelumnya masih tercantum dalam naskah 5 Oktober yang berjumlah 905 halaman.

Lalu, sesuai keputusan Panitia Kerja (panja) pasal tersebut diminta untuk dihapus.

"Ternyata dalam dokumen 12 Oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5-nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada," ujar Mulyanto.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait