POLITIKAL.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
AKtivitas jual beli pakaian bekas atau yang saat ini sering disebut dengan thrifting menjadi kesukaan pada kaum milenial saat ini.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun, sejak larangan impor barang diterbitkan pada 2021, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian impor bekas.
Hal ini ditanggapi oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan serta merta mengambil keputusan, dengan terlebih dahulu melihat penyebab dari hal tersebut.
“Tentu kita melihat alasannya dulu kan, jadi nanti akan ada penyesuaian, seperti misalnya kalau barang ini dikirim langsung dari kapal,”kata Andi Harun saat ditemui di Balai kota Samarinda.